Kamis, 13 Juni 2013

IT Forensik



Forensik identik dengan tindakan kriminal, sampai saat ini diketahui forensik tersebut hanya sebatas identifikasi, proses dan analisa pada bagian umum. Tujuan hukum (menyediakan) tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum, dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana. Secara umum IT forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Menurut Noblett IT Forensik yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin IT Forensik Yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. IT Forensik ini bertujuan untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital.
Kegunaan IT forensik untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan, penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
Pengetahuan yang dibutuhkan dalam IT Forensik:
-        -  Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
-        -  Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
-        -  Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
-        -  Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
-        -  Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
           Contoh kasus IT Forensik, Ruby Alamsyah yang saat ini telah menjadi salah seorang ahli IT Forensics yang terkenal di Indonesia. Kebetulan kasus ini menjadi kasus pertama yang ia tangani yaitu kasus artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Untuk tahap awal ia menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disk. Kemudian ia memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu kepedulian terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa, alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat diperiksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai diterima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak waspada, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.





Selasa, 09 April 2013

Etika dan Profesionalisme TSI 2

      Motif penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian
dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi seperti:

1. Penipuan
2. Mengubah program/ data komputer
3. Menyalin isi secara tidak sah
4. Penjudian
5. Pornografi
6. Hacker
7. Penyebran virus
8. Mail spam



       Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi:

1. Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat,
terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran kita sebagai pengguna untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI,
salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan TI yang beretika ataupun
menghimbau teman atau saudara untuk menggunakan TI ke arah yang benar dan tidak melanggar dan mengambil hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata.

       Fungsi undang-undang atau dasar-dasar hukum dalam teknologi informasi:
1. Pengguna teknologi informasi lebih memahami dan mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan untuk menggunakan tenkologi informasi
2. Mengatur pengguna teknologi informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam teknologi informasi








Referensi:
1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450

Selasa, 02 April 2013

Pemrograman Berbasis Web




Pada tugas mata kuliah Pemrograman Berbasis Web ini dengan ketentuan:
1. Pengaturan paragraph (rata tengah)
2. Pengaturan font : warna dan ukuran
3. Tabel
4. Foto


                Pada halaman pertama terdapat data seperti, nama, tempa tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, pendidikan, kegiatan dan foto. Setelah semua data tersebut ditampilkan dan di submit, di halaman kedua menampilkan Perkuliahan ATA pada tahun 2013, berikut di bawah ini tampilannya:

                Tampilan pada tugas ini terlihat simple namun script HTML cukup banyak. Berikut di bawah ini scriptnya: